Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trend Kasus Covid-19 Naik, Simak Aturan Bepergian Pesawat Terbang Mulai Lusa

image-gnews
Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini menimbulkan perubahan regulasi terkait penerbangan di tanah air.

Berdasarkan temuan data Satgas Penanggulangan Covid-19, didapati kenaikan positivity rate sebesar 5,15% per 7 juli 2022 silam.

Dari hasil tersebut, mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan terbaru khususnya tentang penerbangan atau bepergian dengan pesawat terbang yang berlaku mulai 17 Juli 2022, Ahad lusa.

Mengutip laman resmi situs Kemenhub, sesuai dengan SE No. 21 tahun 2022 berkaitan dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), regulasi yang mengatur transportasi udara diantaranya:

  1. Penumpang diharuskan untuk melakukan vaksinasi booster. Namun jika belum, terdapat ketentuan lain yang berlaku
  2. Bagi penumpang dalam negeri berusia 18 tahun keatas, dikenakan beberapa peraturan seperti:
  3. Aplikasi peduli lindungi
  4. Jika telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu bukti negatif tes PCR/Antigen
  5. Bila hanya vaksinasi dosis 2, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan. Jika PCR, menyertakan hasil negatif dalam kurun 3x24 jam.
  6. Jika baru mendapatkan dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif yang diambil maksimal 3x24 sebelum keberangkatan.
  7. Penumpang juga dapat melakukan vaksinasi booster dikala keberangkatan
  8. Untuk penumpang 6-17 tahun:
  9. Diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Sehingga tidak diharuskan menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.
  10. Calon penumpang pesawat berusia dibawah 6 tahun, tetap dikenakan peraturan naik pesawat yang berlaku per 17 juli 2022
  11. Kecuali peraturan vaksinasi, tidak wajib menyertakan bukti negatif PCR/Antigen.
  12. Jika Penumpang menderita komorbid:
  13. Mendapat surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan penumpang tidak dapat mendapat vaksinasi covid-19.
  14. PPDN dengan mengidap penyakit penyerta/komorbid yang tidak dapat divaksinasi, wajib mengikuti aturan baru yang berlaku. Dengan menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sejatinya tidak hanya berlaku untuk pesawat terbang, SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut juga mengikat bagi masyarakat yang bepergian via transportasi laut, darat hingga perkerataapian.

Secara umum, peraturan yang berlaku...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

7 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

10 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

15 jam lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

1 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.


Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

1 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Bus yang mengangkut puluhan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan.


9 Museum Penerbangan Internasional yang Menarik untuk Dikunjungi

1 hari lalu

Canada Aviation and Space Museum, Ottawa, Canada. Unsplash.com/Cyprien Da Silva
9 Museum Penerbangan Internasional yang Menarik untuk Dikunjungi

Terdapat sembilan museum penerbangan internasional yang menawarkan pengalaman yang unik dan menarik bagi pengunjung dari seluruh dunia.


Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran


Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

2 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang, FPKS Minta Kemenhub Lakukan Ramp Check Menghadapi Musim Liburan

Kecelakaan bus menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.


11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

2 hari lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

3 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.